Minggu, 20 April 2014

Cyber Crime


Definisi Cybercrime dan Contoh Kasusnya

 

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang dapat terjadi pada siapa saja. Salah satunya adalah kejahatan dibidang teknologi dan informasi. Istilah yang biasa kita dengar yaitu “Cybercrime” . Mungkin bagi sebagian orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut bahkan bisa saja salah seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga terdekat pernah menjadi korban dari cybercrime. Nah bagi kalian yang masih belum tau banyak mengenai cybercrime, saya akan membahasnya pada postingan kali ini.


Apa yang dimaksud dengan Cybercrime? 
 
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.

adapun jenis kejahatan di dunia maya ( Cyber Crime ) yang dengan sengaja masuk kedalam sistem seseorang tanpa izin untuk mengetahui informasi - informasi didalamnya yang sering disebut "HACKING".

Siapa pelaku HACKING ? 

ya !!! Pelaku HACKING ini sering disebut dengan HACKER, HACKER adalah "seseorang" yg dengan sengaja masuk kedalam suatu sistem untuk mengetahu informasi - informasi didalamnya. 

Jenis - jenis Hacker dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

1. White Hat Hacker 
    Istilah dalam bahasa inggris White Hat yaitu, memfokuskan aksinya bagaimana dalam melindungi  suatu sistem.

2. Black Hat Hacker
    Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang mencoba menerobos masuk ke keamanan sistem komputer tanpa izin.umumnya dengan maksud mengakses komputer - komputer yang menggunakan jaringan tersebut.
     
     Contoh Kasus Hacking di Indonesia




    Pada awal tahun 2013 tepatnya Rabu 30 januari 2013, seorang pria bernama Wildan Yani 22 tahun yang bekerja di warnet di daerah Jember Jawa timur berhasil membobol masuk kedalam situs milik Presiden kita “Susilo Bambang Yudhoyono”.
Menurut unit Cyber Crime Polri, Wildan Yani atau yang dikenal dengan Yayan ini berhasil membobol /masuk kedalam situs resmi miliki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama presidensby.info.
Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

namun setalah 6 bulan lebih, wildan dibebaskan dari kurungan penjara dan bahkan Wildan bakal direkrut Mabes Polri sebagai di Bagian staf Cyber Crime. Wildan bakal menyongsong masa depan yang lebih baik dan berguna bagi negara.
  





Undang - undang yang terkait didalam kasus ini adalah sebagai berikut :



1.  UU ITE Pasal 35 
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

2UU ITE Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

3.  UU ITE Pasal 30 ayat 3,
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
 
    

Penanggulangan CyberCrime
·        Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
·        Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
·        Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency  Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
·        Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
·        Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
·        Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·        Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.