Seiring dengan perkembangan teknologi
dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang dapat terjadi pada siapa saja.
Salah satunya adalah kejahatan dibidang teknologi dan informasi. Istilah yang
biasa kita dengar yaitu “Cybercrime” . Mungkin bagi sebagian
orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut bahkan bisa saja salah
seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga terdekat pernah menjadi korban
dari cybercrime. Nah bagi kalian yang masih belum tau banyak mengenai
cybercrime, saya akan membahasnya pada postingan kali ini.
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)
adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada
aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai
fasilitas dan sasaran kejahatan.
Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas,
hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap
kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.
adapun jenis kejahatan di dunia maya ( Cyber Crime ) yang dengan sengaja masuk kedalam sistem seseorang tanpa izin untuk mengetahui informasi - informasi didalamnya yang sering disebut "HACKING".
Siapa pelaku HACKING ?
ya !!! Pelaku HACKING ini sering disebut dengan HACKER, HACKER adalah "seseorang" yg dengan sengaja masuk kedalam suatu sistem untuk mengetahu informasi - informasi didalamnya.
Jenis - jenis Hacker dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White Hat yaitu, memfokuskan aksinya bagaimana dalam melindungi suatu sistem.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang mencoba menerobos masuk ke keamanan sistem komputer tanpa izin.umumnya dengan maksud mengakses komputer - komputer yang menggunakan jaringan tersebut.
Contoh Kasus Hacking di Indonesia
adapun jenis kejahatan di dunia maya ( Cyber Crime ) yang dengan sengaja masuk kedalam sistem seseorang tanpa izin untuk mengetahui informasi - informasi didalamnya yang sering disebut "HACKING".
Siapa pelaku HACKING ?
ya !!! Pelaku HACKING ini sering disebut dengan HACKER, HACKER adalah "seseorang" yg dengan sengaja masuk kedalam suatu sistem untuk mengetahu informasi - informasi didalamnya.
Jenis - jenis Hacker dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White Hat yaitu, memfokuskan aksinya bagaimana dalam melindungi suatu sistem.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang mencoba menerobos masuk ke keamanan sistem komputer tanpa izin.umumnya dengan maksud mengakses komputer - komputer yang menggunakan jaringan tersebut.
Contoh Kasus Hacking di Indonesia
Pada awal tahun 2013 tepatnya Rabu 30 januari 2013, seorang pria
bernama Wildan Yani 22 tahun yang bekerja di warnet di daerah Jember Jawa timur
berhasil membobol masuk kedalam situs milik Presiden kita “Susilo Bambang
Yudhoyono”.
Menurut unit Cyber Crime Polri,
Wildan Yani atau yang dikenal dengan Yayan ini berhasil membobol /masuk kedalam
situs resmi miliki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama presidensby.info.
Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".
Jika terbukti bersalah, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman
pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
namun setalah 6 bulan lebih, wildan dibebaskan dari kurungan penjara dan bahkan Wildan bakal direkrut Mabes Polri sebagai di Bagian staf Cyber Crime. Wildan bakal menyongsong masa depan yang lebih baik dan berguna bagi negara.
namun setalah 6 bulan lebih, wildan dibebaskan dari kurungan penjara dan bahkan Wildan bakal direkrut Mabes Polri sebagai di Bagian staf Cyber Crime. Wildan bakal menyongsong masa depan yang lebih baik dan berguna bagi negara.
Undang - undang yang
terkait didalam kasus ini adalah sebagai berikut :
1. UU ITE Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
2. UU ITE Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3. UU ITE Pasal 30 ayat 3,
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penanggulangan CyberCrime
·
Meningkatkan
pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem.
·
Perlunya
Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
·
Perlunya
dukungan lembaga khusus seperti IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response
Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
·
Melakukan
sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat
dalam penanggulangan cybercrime
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
·
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar